quotes 15

Jangan Sepelekan Makanan

Sahabat TasQ, Allah Ta’ala berfirman, “Maka, hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” (QS ‘Abasa, 80:24)
.
yang namanya orang beriman bukan hanya rajin shalat tetapi juga selektif terhadap makanan. Dia tidak makan kecuali yang halal (baik halal zatnya maupun halal cara mendapatkannya) dan thayyib atau baik (tidak mendatangkan penyakit dan memiliki nilai gizi yang mencukupi).
.
Ini pula yang diajarkan orangtua Muslim kepada anak-anaknya di rumah. Dia akan memastikan kalau makanan dan minuman yang dimakanan anak-anaknya terjaga kehalalan dan kebaikannya. Sebab, makanan yang haram lagi tidak thayyib adalah sumber bencana dan malapetaka dalam kehidupannya.
.
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,
Bagikan tulisan ini jika bermanfaat, Ajak keluarga, saudara dan sahabat terdekat, agar mendapatkan pahala kebaikan yang sama ketika orang tersebut mengamalkannya.
13

Menjadi Wanita Terbaik

Sahabat RSQ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “siapakah wanita yang paling baik?”
Beliau menjawab, “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, taat jika diperintah suaminya dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An Nasa’i, shahih). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Wanita yang bagaimana yang paling baik?”
Beliau menjawab, “Jika dipandang (suami) ia menyenangkan, jika diperintah ia taat, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara-perkara yang dibencinya, baik dalam diri maupu harta”. (HR. Ahmad).

Golongan 8 Asnaf

Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah ayat 60 surah At- taubah. Allah berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu”, yakni zakat yang wajib dalam ayat ini disebutkan adanya pengkhususan

yakni “Sesungguhnya zakat-zakat itu” untuk mereka, tidak untuk yang lain, karena Allah membatasinya pada mereka, yaitu delapan golongan berikut ini

Pertama dan kedua: Fakir dan miskin. Di tempat ini keduanya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal, dan suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya, sedangkan miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, Keduanya diberi zakat yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinannya

 

Ketiga: Amil zakat, dia adalah setiap orang yang bekerja dan sibuk pada urusan zakat, mulai dari penjaga, penarik dari muzakki (pembayar zakat), penggembala, pembawa, penulis, dan petugas lainnya, dia diberi karena pekerjaannya, ia adalah gaji dari pekerjaannya dalam mengurusi zakat

 

Keempat: (Orang yang sedang dibujuk hatinya) dia adalah pembesar yang ditaati oleh kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau ditakutkan kejahatannya, atau dia diberi dengan harapan agar imannya kuat, atau orang yang sepertinya masuk Islam, atau zakat bisa ditarik dari orang yang tidak memberikannya, dia diberi sekedar bisa menarik hatinya dan meraih kemaslahatan

 

Kelima: Riqab, yaitu hamba sahaya mukatab yang menebus dirinya dari tuan (pemilik) nya, yang berusaha keras agar bisa membebaskan dirinya, maka dia dibantu dari zakat. Membebaskan tawanan Muslimin dari tangan orang-orang kafir termasuk di dalamnya, bahkan ia lebih layak. Termasuk dalam hal ini boleh memerdekakan hamba sahaya walaupun dia bukan mukatab, karena ia termasuk dalam FirmanNya, “Untuk memerdekakan budak

 

Keenam: Gharim, jenis ini terbagi menjadi dua: Pertama :orang yang mengeluarkan harta demi mendamaikan dua kelompok yang bertikai dan berselisih, lalu seseorang menengahi untuk mendamaikan dengan mengeluarkan harta untuk salah satu kelompok atau untuk keduanya, maka dia diberi bagian dari zakat agar hal itu menjadi peneguh dan penyemangat bagi tekadnya, dia diberi walaupun dia kaya. Yang kedua adalah orang yang berhutang harta untuk dirinya sendiri, kemudian dia bangkrut (tidak bisa melunasi hutang), dia diberi apa yang cukup untuk menutupi hutangnya

 

Ketujuh: orang yang berperang di jalan Allah, yang berperang dengan suka rela tanpa ada departemen yang membawahinya. Dia diberi zakat secukupnya untuk membantunya berperang, untuk mendapatkan senjata atau kendaraan atau nafkah untuknya dan keluarganya, agar dia focus dengan tenang dalam jihadnya. Banyak fuqaha yang menyatakan, “JIka orang yang mampu bekerja memutuskan untuk berkonsentrasi mencari ilmu, maka dia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk ke dalam jihad di jalan Allah.” Mereka juga berkata, “Orang miskin di beri zakat untuk haji.” Namun pendapat ini perlu dikaji kembali

 

Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang kehabisan bekal dan sedang tidak di negerinya, dia diberi dari zakat yang dapat menyampaikannya ke negerinya. Mereka inilah delapan golongan yang mana zakat diberikan kepada mereka saja. “Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Allah mewajibkannya dan menentukan kadarnya sesuai dengan ilmu dan hikmahNya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Ketahuilah, bahwa delapan golongan ini kembali kepada dua hal, pertama: yang diberi karena kaebutuhan dan keperluannya seperti fakir miskin dan semisalnya. Dan yang kedua adalah yang diberi karena memang dibutuhkan dan untuk kepentingan Islam. Allah mewajibkan bagian ini atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan khusus dan umum bagi Islam dan kaum Muslimin. Seandainya orang-orang kaya itu mau membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syar’i, niscaya tidak ada lagi orang fakir dari kalangan kaum Muslimin, niscaya akan terkumpul harta untuk mengamankan perbatasan dan melawan orang-orang kafir serta terwujudnya seluruh kepentingan agama.

Pengobatan Islam

Cara Islam Mengatasi Penyakit

Pemerintah China melaporkan 108 kematian akibat virus corona baru pada Senin, 10 Februari, jumlah harian tertinggi sejak wabah dimulai di Wuhan akhir tahun lalu.

Komisi Kesehatan Nasional mengatakan pada Selasa, 11 Februari 2020, total jumlah kematian di daratan itu mencapai 1.016 jiwa. Sebanyak 2.478 kasus baru infeksi telah dipastikan, sehingga total terinfeksi menjadi 42.638 orang.
Dari kematian yang paling baru, 103 berada di provinsi Hubei, termasuk 67 di ibu kotanya, Wuhan. Virus ini diduga berasal dari pasar makanan laut di kota itu yang juga menjual hewan liar.

Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya berasal dari pasar makanan laut di kota itu yang juga menjual hewan liar yang menularkan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa virus corona juga menular dari manusia ke manusia.

 

Apakah virus corona itu?

Virus 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau sering disebut virus corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.

Virus corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di China dan ke sedikitnya 25 negara.

Corona adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Waspada terhadap gejala virus corona

Infeksi virus corona bisa menyebabkan penderitanya mengalami gejala flu, seperti hidung berair dan meler, sakit kepala, batuk, nyeri tenggorokan, dan demam, atau gejala penyakit infeksi pernapasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada.

Ada tiga gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus corona, yaitu, demam, batuk dan sesak napas.

Menurut penelitian, gejala infeksi virus Corona muncul dalam dua hari sampai dua minggu setelah terpapar virus corona.

Seseorang dapat terinfeksi virus corona melalui berbagai cara, seperti tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita virus corona, memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu, setelah menyentuh benda yang terkena air liur penderita dan kontak jarak dekat dengan penderita, seperti bersentuhan.

Pencegahan virus corona

Hingga saat ini, belum ditemukan vaksin untuk mencegah virus corona. Oleh sebab itu, cara pencegahan virus corona yang terbaik adalah dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan terinfeksi virus ini, seperti menghindari bepergian ke China atau ke negara lain yang telah ditemukan adanya penularan virus corona.

1) Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama bila beraktivitas di tempat umum, 

2) Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol setelah beraktivitas di luar ruangan,

3) Hindari kontak dengan hewan, terutama hewan liar. 

4) Bila terjadi kontak dengan hewan, cuci tangan setelahnya. 

5) Pastikan memasak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.

6) Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah. 

7) Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan. 

8) Hindari berdekatan dengan seseorang yang sedang sakit. 

9) Dan jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan.

 

Untuk seseorang yang diduga terinfeksi virus corona, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar virus tidak menular ke orang lain, yaitu 

a) jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan. 

b) Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang lain untuk sementara waktu. 

c) Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain. 

d) Larang dan cegah orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk seseorang yang diduga terinfeksi virus corona sampai benar-benar sembuh. 

e) Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sakit. 

f) Hindari berbagi alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain. 

g) Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain. 

h) Dan gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu buang tisu ke tempat sampah.

Solusi menurut pandangan Islam

Pertama, berdoa memohon perlindungan kepada Allah

Dari Anas rodhiyallohu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.

Allahumma Innii ‘Auudzubika Minal Baroshi Wal Junuuni Wal Judzaami Wa Sayyi-Il Asqoom.

Yang artinya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit kulit, gila, lepra, dan dari penyakit yang jelek lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192)

 

Kedua, istinsyaq, menghirup air ke rongga hidung saat wudhu.

Istinsyaq adalah sunnah dalam wudhu, yaitu menghirup air ke dalam rongga hidung. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan istinsyaq pasti karena ada maksud dan tujuannya.

Dalam dunia kesehatan, istinsyaq sama halnya dengan nasal irrigation, yaitu mencuci rongga hidung dari segala macam kotoran yang bersarang di dalamnya, mulai dari debu hingga bakteri.

“Itu bisa membantu mencuci semua kuman-kuman atau alergi yang kayak debu ataupun bakteri ataupun virus dari hidung. Cuma kalau dilakukan harus sampai ke belakang,” kata dr Bagas Wicaksono SpTHT-KL dari RSIA Kemang Medical Care, sebagaimana dikutip detikhealth (15/5/2019).

Jika dalam sehari kita menunaikan sholat lima waktu dan setiap berwudhu kita ber-istinsyaq sebanyak tiga kali, maka dalam satu hari kita sudah membersihkan rongga hidung dari kuman sebanyak 15 kali.

Artinya, kesehatan dan kebersihan rongga hidung tetap terjaga dan terhindar dari berbagai macam penyakit saluran pernapasan, seperti influenza dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dengan demikian ber-istinsyaq dapat membersihkan virus corona yang menyerang sistem pernapasan.

Ketiga, mengonsumsi madu bermanfaat bagi kesehatan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.

Dalam Al-Quran disebutkan madu adalah obat yang menyembuhkan bagi manusia.

Allah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 68-69:

وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Rabbmu mengilhamkan kepada lebah: ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia.
Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan.” (An-Nahl ayat 68-69)

Keempat, rutin shalat tahajud mencegah dari penyakit infeksi pernafasan.

Dalam hadits disebutkan, merutinkan shalat tahajud menolak penyakit dari badan, seperti disebutkan dalam hadis berikut ini:

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ وَمَنْهَاةٌ عَنْ الْإِثْمِ وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنْ الْجَسَدِ

“Selalulah kalian melakukan shalat tahajud (qiyamul lail), karena shalat tahajud adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, dan sesungguhnya shalat malam mendekatkan kepada Allah, serta menghalangi dari dosa, menghapus kesalahan, dan menolak penyakit dari badan.” (HR At-Tirmidzi)

Kelima, mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik).

Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 88 berikut:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya.” (Al Maidah ayat 88)

Disebut thayyib apabila makanan tersebut halal, tidak najis dan tidak diharamkan serta mengundang selera dan tidak membahayakan fisik serta akal. Selain kriteria ini, maka suatu makanan tidak disebut thayyib sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Ya Allah, hindarkanlah kami dari resesi ekonomi, musibah, penyakit, kekejian, kemunkaran dan bencana yang timbul karena perang, kesulitan-kesulitan dan berbagai petaka baik yang lahir maupun yang batin. Dari negeri kami khususnya atau dari negeri kaum muslim pada umumnya. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuuatu, Aamiin

Kisah Ulama Besar Imam Syafi’i

BELAJAR DARI KESUNGGUHAN IMAM SYAFI’I

Kesulitan dalam hidup seringkali mengubah seseorang menjadi kuat dan tangguh. Banyak orang besar yang dilahirkan dari kesempitan dan kesulitan hidup yang menghimpit.

Sewaktu kecil, Imam Syafi’i hidup sebagai anak yatim. Beliau hidup bersama ibunya yang miskin. Saat dibawa ke Kuttab untuk belajar, ibunya tidak mampu membayar iuran yang ditetapkan. Namun karena kecerdasan Imam Syafi’i, ia dibebaskan dari kewajiban membayar iuran itu.

Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala bercerita:

كُنْتُ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أُمِّي، وَلَمْ يَكُنْ مَعَهَا مَا تُعْطِيَ الْمُعَلِّمَ، وَكَانَ الْمُعَلِّمُ قَدْ رَضِيَ مِنِّي أَنْ أَخْلُفَهُ إِذَا قَامَ، فَلَمَّا خَتَمْتُ الْقُرْآنَ، دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَكُنْتُ أُجَالِسُ الْعُلَمَاءَ، وَأَحْفَظُ الْحَدِيثَ أَوِ الْمَسْأَلَةِ، وَكَانَ مَنْزِلُنَا بِمَكَّةَ فِي شِعْبِ الْخَيْفِ، وَكُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى الْعَظْمِ يَلُوحُ، فَأَكْتُبُ فِيهِ الْحَدِيثَ أَوِ الْمَسْأَلَةَ، وَكَانَتْ لَنَا جَرَّةٌ قَدِيمَةٌ، فَإِذَا امْتَلأَ الْعَظْمُ طَرَحْتُهُ فِي الْجَرَّةِ

“Setelah selesai menghafal Al-Quran, aku datang ke masjid dan duduk bersama para ulama untuk menghafal hadits dan masalah-masalah fiqh. Ibuku tidak memiliki uang untuk membeli buku, maka aku menjadikan tulang-tulang hewan untuk kujadikan sebagai catatan. Jika telah penuh, aku meletakkannya ke dalam sebuah bakul sehingga terkumpul di rumahku bakul berisi tulang-tulang.”

Demikianlah, hingga akhirnya Imam Syafi’i berhasil menjadi ulama mujtahid besar yang terus dikenang hingga hari ini.

Sumber: Adab al-Syafi’i wa Manaqibuhu karya Ibnu Abi Hatim Ar-Razi

Qadha Shalat Fardhu

Meng-Qadha Shalat Fardhu

والقضاء: فعل الواجب بعد وقته. أو إيقاع الصلاة بعد وقتها.

“Qadha’: adalah melaksanakan kewajiban setelah waktunya, atau menjalankan shalat setelah habis waktunya.” [1]

Hukumnya Wajib tidaknya mengqadha shalat tergantung kepada alasan mengapa seseorang sampai meninggalkan shalat hingga lewat waktunya.

Pertama, jika seseorang tidak mengerjakan shalat fardhu hingga waktunya habis karena ada udzur lupa atau tertidur, maka dia tidak berdosa karena kealpaan tersebut,

namun wajib mengqadha shalat yang tertinggal tersebut, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ‘ulama tentang hal ini.[2]

Alasannya adalah Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata, para shahabat memberitahu Nabi SAW tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya),

maka Nabi SAW bersabda; “sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga (sadar),

maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat”. (HR. At-Tirmidzi)[3]

Kedua, Jika alasan tidak shalatnya karena udzur gila, atau hilang akal sebab pingsan, atau koma, maka Menurut mayoritas ‘ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyyah) tidak wajib qadha shalatnya.

Termasuk juga udzur karena haidh/nifas tidak wajib qadha, diantaranya tiga waktu yakni
1) saat datangnya haidh,
2) saat berhentinya haidh dan
3) saat sebelum berhentinya haidh
(Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad)

Ketiga, jika alasan tidak shalatnya karena malas/tidak ada udzur syar’i, maka menurut mayoritas ‘ulama
(empat madzhab) dia berdosa, wajib memohon ampun atas dosanya, dan wajib mengqadhanya, Walaupun shalat yang ditinggalkan tersebut banyak jumlahnya.

Sebagian ‘ulama, seperti Ibnu Hazm dari Madzhab Dzahiri, Ibnu Taymiyah, dan Abdullah bin Baz tidak mewajibkan qadha jika seseorang meninggalkan shalat tanpa udzur.

Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi (w. 294 H) berkata:

فَإِذَا تَرَكَ الرَّجُلُ صَلَاةً مُتَعَمِّدًا حَتَّى يَذْهَبَ وَقْتُهَا فَعَلَيْهِ قَضَاؤُهَا، لَا نَعْلَمُ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا، إِلَّا مَا يُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ

“Jika seseorang meninggalkan shalat secara sengaja hingga habis waktunya maka wajib baginya mengqadhanya, aku tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat dalam hal ini, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Hasan.”[4]

Imam Al-Nawawi (w. 676 H) juga menyatakan adanya ‘ijma ‘ulama akan wajibnya qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya.

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يُعْتَدُّ بِهِمْ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قضاؤها
“Telah ber ijma’ para ‘ulama yang dapat diperhitungkan, bahwa siapa saja yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib baginya mengqadhanya.”[6]

Waktu Mengqadha’ Shalat

Tidak disyaratkan dalam mengqadha’ shalat pada waktu yang sama dengan shalat yang ditinggalkan, diperbolehkan mengqadha’ shalat dhuhur di waktu isya’, tengah malam, pagi hari atau waktu lainnya.

Jika mengqadha’ shalat Jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan.

Sebaliknya mengqadha’ shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. [9]

Tidak Ingat Jumlahnya

Jika tidak ingat berapa kali shalat yang telah ditinggalkan, maka mayoritas ‘ulama (Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) berpandangan bahwa dia wajib mengqadha semuanya hingga dia yakin bahwa semuanya sudah tertunaikan, sedangkan kalangan Hanafiyah mencukupkan sekedar menduga kuat bahwa sudah tertunaikan semuanya maka sudah cukup.[11]

Wa Allaahu A’lam.

[1] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Cet. II. (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1985), Juz 2, hlm. 130.

[2] Sebagian kalangan, seperti Muhammadiyah menolak istilah qadha shalat ini, namun mereka tetap mewajibkan shalat pengganti karena tertinggal atau tertidur.

[3] Abu Isa al-Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi (Mesir: Musthafa al-Bâbi, 1975), Juz 1, hlm. 334.

[4] Muhammad bin Nashr al-Marwazi, Ta’dhîmu Qadr al-Shalât, Cet. I. (Madinah: Maktabah al-Dâr, 1406), Juz 2, hlm. 975.

[6] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab (Ma’a Takmilah al-Subki Wa al-Muthi’i) (Beirut: Dâr al-Fikr, tt), Juz 3, hlm. 71.

[8] Dubyân bin Muhammad al-Dubyân, Wujûb Al-Qadhâ ‘Ala Man Akhkhara al-Shalât Hatta Khoroja Waqtahâ Muta’Ammidan (Syabakah al-Alûkah, n.d.), hlm. 33.

[9] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab (Ma’a Takmilah al-Subki Wa al-Muthi’i), Juz 3, hlm. 390.:

وَأَمَّا الْفَائِتَةُ فَإِنْ قَضَى فَائِتَةَ اللَّيْلِ بِاللَّيْلِ جَهَرَ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ قَضَى فَائِتَةَ النَّهَارِ بِالنَّهَارِ أَسَرَّ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ قَضَى فَائِتَةَ النَّهَارِ لَيْلًا أَوْ اللَّيْلِ نَهَارًا فَوَجْهَانِ حَكَاهُمَا الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَالْبَغَوِيُّ وَالْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُمْ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّ الِاعْتِبَارَ بِوَقْتِ الْقَضَاءِ فِي الْإِسْرَارِ وَالْجَهْرِ صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَالْمُتَوَلِّي وَالرَّافِعِيُّ

(وَالثَّانِي)

الِاعْتِبَارُ بِوَقْتِ الْفَوَاتِ وَبِهِ قَطَعَ صَاحِبُ الْحَاوِي قَالَ لَكِنْ يَكُونُ جَهْرُهُ نَهَارًا دُونَ جَهْرِهِ لَيْلًا وَطَرِيقَةُ الْمُصَنِّفِ مُخَالِفَةٌ لِهَؤُلَاءِ كُلِّهِمْ فَإِنَّهُ قَطَعَ بِالْإِسْرَارِ مُطْلَقًا (قُلْتُ) كَذَا أَطْلَقَ الْأَصْحَابُ لَكِنَّ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَإِنْ كَانَتْ نَهَارِيَّةً فَلَهَا فِي الْقَضَاءِ فِي الْجَهْرِ حُكْمُ اللَّيْلِيَّةِ وَلِوَقْتِهَا فِيهِ حُكْمُ اللَّيْلِ وَهَذَا مُرَادُ الْأَصْحَابِ

[10] Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Kuwait: Wuzarât al-Awqâf wa al-Syu-ûn al-Islâmiyyah, 1427), Juz 34, hlm. 33–34.:

قَال النَّوَوِيُّ: مَنْ لَزِمَهُ صَلاَةٌ فَفَاتَتْهُ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا، سَوَاءٌ فَاتَتْ بِعُذْرٍ أَوْ بِغَيْرِهِ، فَإِنْ كَانَ فَوَاتُهَا بِعُذْرٍ كَانَ قَضَاؤُهَا عَلَى التَّرَاخِي، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْضِيَهَا عَلَى الْفَوْرِ.

[11] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 2, hlm. 143.

Shalat Bagi Musafir

Matan Taqrib:

(فصل) ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: أن يكون سفره في غير معصية. وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا. وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية. وأن ينوي القصر مع الإحرام. وأن لا يأتم بمقيم.

Syarat Shalat Qoshor
(Pasal) Boleh bagi musafir (orang yang melakukan perjalanan) untuk mengqoshor[1]

Shalat yang empat raka’at (menjadi 2 (dua) raka’at) dengan 5 (lima) syarat:

  1. Bukan perjalanan maksiat.
  2. Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh.
  3. Shalat empat raka’at. (shalat maghrib dan subuh tidak bisa di qashar)
  4. Niat qashar saat takbiratul ihram (takbir pertama).
  5. Tidak bermakmum pada orang mukim (ketika shalat berlangsung).

Shalat Jama’
ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر في وقت أيهما شاء وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء، ويجوز للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما.

Boleh bagi musafir untuk menjama’(mengumpulkan) shalat antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang disuka.

Boleh pula orang yang bukan musafir untuk menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama.

Catatan:
(Diringkas dari al Mu’tamad fil Fiqh as Syafi’i, dan at Taqriirat as Sadiidah)

  • Tidak boleh qashar kecuali jika telah berjalan dan terpisah dari kota asal. Jika seseorang mengadakan perjalanan, lalu dalam perjalanannnya ia melewati daerahnya lagi, maka ia tidak boleh menjamak-qashar, sampai ia keluar lagi dari batas desanya.
  • 16 farsakh kira-kira antara 81 km (di kitab al Amwal, 16 farsakh = 88,704 km).
  • Tujuan perjalanannya jelas, dan bukan untuk maksiat. Orang yang mengejar sapi atau yang lain dan sudah berlari 89 km maka dia tidak memenuhi syarat untuk melakukan qoshor
  • Tidak berniat mukim di tempat tujuan perjalanan tersebut
  • Shalat yang diqoshor adalah sholat ada’ (sholat yang dilakukan pada waktunya) di perjalanan, ataupun sholat qodlo’ (sholat yang dilakukan di luar waktunya) yang terjadi dalam perjalanan, bukan sholat yang ditingalkan di rumah
  • Orang yang meng qoshor tidak boleh bermakmum kepada orang yang mukim (kalau dia bermakmum kepada orang yang mukim, dia wajib menyempurnakan shalatnya), sebaliknya orang mukim boleh bermakmum kepada orang yang mengqoshor.

Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Seperti, shalat dzuhur-ashar dan maghrib-isya’.

  1. Melakukan shalat dzuhur-asar diwaktu dzuhur
  2. Melakukan Shalat Maghrib-isya’ diwaktu maghrib Keduanya disebut jamak taqdim.

Sedangkan

  1. Melakukan shalat dzuhur –asar diwaktu shalat Ashar dan
  2. Melakukan shalat maghrib-isya’ diwaktu shalat Isya’ Keduanya disebut jamak ta’khir.

Syarat shalat Jama’ secara umum syarat perjalanannya sama dengan syarat perjalanan yang membolehkan qoshor.

Syarat Jama’ Taqdim:

  1. Berurutan, yakni dzuhur dulu baru asar atau maghrib dulu baru isya.
  2. Berniat jama’ taqdim pada sholat yang pertama (dhuhur atau maghrib). Jadi ketika mau jama’ taqdim dzuhur dengan asar, maka saat takbirotul ihram shalat dzuhur sudah berniat mau menjama’ dengan asar. Boleh juga niat menjama’nya saat sholat yang pertama sebelum shalat pertama tersebut selesai.
  3. Muwalah (berturut-turut/bersambung). Antara sholat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama, sebagian memberi batas maksimal adalah sekitar kadar waktu shalat dua raka’at yang ringan.
  4. Shalat yang pertama sah. Jika shalat yang pertama batal, maka tidak sah jama’nya.
  5. Dilakukan ketika masih dalam perjalanan. Jika shalat pertama dilakukan, dan pada saat shalat atau ketika selesai shalat, kendaraan sampai di tempat dia mukim, maka shalat jama’nya batal, namun shalat yang pertama tetap sah. Namun jika pas dia mengerjakan shalat yang kedua, dan saat sebelum salam, kendaraannya tiba di tempat dia mukim, maka sah shalat jama’ tersebut, hanya saja jika dia niat mengqashar juga shalat kedua tersebut, ketika sampai tempat mukim dia wajib mengerjakannya secara tamam (sempurna).

Syarat Jama’ Ta’khir:

  1. Niat Jama’ Ta’khir di waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat dzuhur-asar mau dilakukan di waktu asar, maka saat waktu dzuhur dia berniat akan melakukannya (jama’) pada saat asar.
  2. Tetapnya perjalanan hingga selesai melakukan dua sholat tersebut. Jika setelah satu shalat dia sampai di tempat dia mukim, maka shalat yang awal terhitung qodho, bukan jama’.

Dalam jama’ ta’khir tidak wajib muwalah, juga tidak wajib tartib, namun disunnahkan tartib (madzhab Syafi’i)

Adapun jama’ yang dilakukan karena hujan, khusus untuk jama’ taqdim saja.

Wa Allahu A’lam