Tips bangun shalat Malam

Tips Agar bisa bangun dan shalat Qiyamul Lail
✔ Niat shalat malam karena Allah Ta’ala
✔ Baca Doa sebelum Tidur
✔ Biasakan tidur lebih awal dan tidak larut malam
✔ Dianjurkan berwudhu sebelum tidur

Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’”
(HR. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth, Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

  • Ketika sulit bangun dan badan terasa berat, ucapkan dengan kalimat Dzikirullah

Sebagaimana hadis dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ

“Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur.

Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika dia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan.

Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan.

Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir.

Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)

 

Keutamaan Shalat Malam

Keutamaan Shalat Malam atau Qiyamul Lail
✔ Doa setelah shalat malam “Bagaikan anak Panah yang melesat tepat mengenai Sasaran” (Imam Asy Syafi’i)
✔Shalat Malam kebiasaan orang orang sholih
✔ Rajin shalat malam menaikkan derajat seseorang

  • Shalat Qiyamul Lail adalah kebiasaan orang sholih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ

“Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa

  • Doa yang Mustajab di sepertiga Malam
    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kami -Tabaroka wa Ta’ala- akan turun setiap malamnya ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir.

Lalu Allah berfirman, ✔“Siapa yang memanjatkan do’a pada-Ku, maka Aku akan mengabulkannya.

✔Siapa yang memohon kepada-Ku, maka Aku akan memberinya.

✔Siapa yang meminta ampun pada-Ku, Aku akan memberikan ampunan untuknya”.”
(HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758, dari Abu Hurairah)

 

Apa itu Jilbab

Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja Jilbab.

Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung.

Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam al-Qur’an surah An-Nuur [24]: 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya: khumur), bukan jilbab.

 

Adapun jilbab yang terdapat dalam surah al-Ahzab [33]: 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah.

 

Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat.

Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna.

Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah.

Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan.

 

Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat atau menggunakan bahan tekstil yang transparan, tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat yang pemahamannya masih sekuler. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat.

 

Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi).

Padahal, busana Jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

 

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

 

Berkaitan dengan itu, Nabi Saw pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing (termasuk busana jilbab) sebagaimana awal kedatangan Islam.

Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api.

 

Dan in Syaa Allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi Saw:

Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].

 

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api.

Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].

 

  • Aurat Dan Busana Muslimah

Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.

Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.

Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.

Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.

 

  • Batasan Aurat Wanita

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).

 

Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, juz XVIII, hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha): “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, ‘Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan’.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz XII, hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).

 

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi Saw sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah Saw, yaitu di masa masih turunnya ayat al-Qur’an (An-Nabhani, 1990 : 45).

 

Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:

Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

 

  • Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus

Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud].

Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.

Namun demikian syara’ telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu

 

Rasulullah Saw berpaling seraya bersabda:

Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” [HR. Abu Dawud].

Jadi Rasulullah Saw menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat.

 

Oleh karena itu lalu Nabi Saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya:

Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).

 

Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah Saw mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda: “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

 

  • Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum

Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.

Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.

Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.

Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar(kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.

Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.

Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).

 

Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung):

 

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab):

Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).

Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata:

Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).

 

Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).

 

Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah r.a. di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab —untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)— maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi Saw tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

 

Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).

Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki).

 

Penafsiran ini yaitu idnaa’berarti irkhaa’ ila asfal diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:

Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” [HR. At-Tirmidzi, juz III, hal. 47; hadits sahih] (Al-Albani, 2001 : 89).

 

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah —yaitu jilbab— telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[/i]yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina[/i]” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan) (An-Nabhani, 1990 : 45-51).

 

Penutup

Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an.

Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [Ust. M. Shiddiq al-Jawi]

 

Apa itu Tabbaruj

Apa Itu TABARRUJ ?

Bagi seorang wanita Tabarruj itu adalah berhias diri dengan menampakkan kecantikan atau memperlihatkan Aurat (Perhiasan) agar di lihat atau menjadi perhatian kaum Adam (Laki-Laki) yang bukan Muhrim

Ciri ciri Tabbaruj

✔ Berhias (Mempercantik) diri secara berlebihan agar ingin dilihat orang banyak
✔Memakai Parfum wangi-wangian keluar Rumah sehingga membangkitkan syahwat kaum Adam (Laki – Laki)
✔ Membuka Kerudung dan Berpakaian dengan menampakan lekungan tubuh (Aurat)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar, setan menghiasinya (pada pandangan lelaki, -pen.).” ( HR. at- Tirmidzi no. 1176, beliau berkata,“Hadits ini hasan sahih.”)

dari Jabir radhiyallahu ‘anhu)Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku nanti suatu fitnah (ujian/cobaan/godaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi (fitnah) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim)

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)

Dalam Lisanul ‘Arab (3/33) dijelaskan bahwa tabarruj adalah seorang wanita menampilkan perhiasannya serta menampakkan wajah dan keindahan tubuhnya di hadapan lelaki. Begitu pula (menampakkan) segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat mereka (lelaki) dan berlenggak-lenggok di dalam berjalan. (Ini semua termasuk tabarruj, -pen.) selama bukan untuk suaminya.

 

Berpakaian juga tabarruj:

• Wanita yang berpakaian mini baik tampak bagian atasnya saja, seperti rambut, leher, bagian dada, lengan, dan semisalnya, lebih parah lagi yang tampak bagian antara dada dan lutut; dan lebih parah lagi tampak bagian kehormatannya; maupun tampak bagian bawahnya, seperti kaki, betis, atau pahanya.

• Wanita yang berpakaian ketat hingga tampak keindahan lekuk-lekuk tubuhnya, walaupun menutupi anggota fisiknya. Lebih parah lagi ketika dia mengenakan pakaian ketat dengan warna kain yang sama dengan kulitnya seolah-olah tidak berbusana.

• Wanita yang berpakaian panjang menutupi seluruh tubuh, namun tipis menerawang hingga tubuh dalamnya kelihatan.

Para wanita seperti inilah yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan neraka. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا (وَذَكَرَ): وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

“Dua jenis ahli neraka aku belum pernah melihat mereka (sebelumnya)…” lalu beliau menyebutkan, “Dan wanita wanita yang berpakaian namun telanjang, menyimpangkan (orang yang melihatnya), berlenggak-lenggok (jalannya), dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring.

Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian….” (HR. Muslim no. 2128)

 

Jadi janganlah seorang wanita menggerakkan kakinya dengan keras terhadap tanah sementara dia berjalan supaya keluar suara dari gelang kaki sehingga laki-laki tahu bahwa wanita tersebut memakai perhiasan di pergelangan kakinya di bawah pakaian. Semua ini berarti bahwa tabarruj itu secara bahasa dan syar’iy adalah perhiasan yang menarik pandangan/perhatian.

Pakaian seperti apakah yang sesuai syariat islam, atau disebut juga Pakaian Takwa.

Allah SWT berfirman:

﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ﴾

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (TQS an-Nûr [24]: 31)

Maksudnya, hendaknya para wanita mengulurkan kain penutup kepalanya ke leher dan dada mereka, untuk menyembunyikan apa yang nampak dari belahan gamis (baju) dan belahan pakaian, berupa leher dan dada. Dan Allah SWT berfirman mengenai pakaian wanita bagian bawah:

﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)

Yakni, hendaknya para wanita mengulurkan pakaian yang mereka kenakan di sebelah luar pakaian keseharian ke seluruh tubuh mereka untuk keluar rumah, berupa milhafah (mantel) atau mulâ’ah (baju kurung/jubah) yang mereka ulurkan sampai ke bawah. Allah SWT berfirman tentang tata cara secara umum pakaian tersebut dikenakan:

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”. (TQS an-Nûr [24]: 31)

Yakni, janganlah mereka menampakkan anggota tubuh mereka yang menjadi tempat perhiasan seperti telinga, lengan, betis, atau yang lainnya, kecuali apa yang biasa nampak di kehidupan umum pada saat turunnya ayat tersebut, yakni pada masa Rasulullah SAW, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Dengan pendeskripsian yang rinci ini, menjadi amat jelaslah, apa pakaian wanita di kehidupan umum dan apa yang wajib terpenuhi berkaitan dengan pakaian tersebut. Dan datang hadits Ummu ‘Athiyyah yang menjelaskan secara gamblang tentang wajib adanya pakaian untuk wanita yang ia kenakan di atas pakaian kesehariannya pada saat ia keluar rumah. 

Karena Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasul saw, 

«إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ» 

-salah seorang di antara kami tidak punya jilbab-“. Lalu Rasul saw kemudian bersabda, 

«لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهُا مِنْ جِلْبَابِهَا» 

–Hendaklah saudarinya mamakaikan jilbabnya kepada wanita itu-”. 

Artinya, ketika Ummu ’Athiyah berkata kepada Rasul saw: jika wanita itu tidak memiliki pakaian yang dia kenakan di atas pakaian sehari-hari untuk keluar rumah”, maka Rasulullah saw memerintahkan agar saudarinya meminjaminya pakaiannya yang dia kenakan di atas pakaian sehari-hari.

Maknanya adalah, jika tidak ada yang meminjaminya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah. Ini merupakan qarînah

(indikasi) yang menunjukkan bahwa perintah yang ada di dalam hadits ini adalah wajib.

Artinya seorang wanita wajib mengenakan jilbab di atas pakaian kesehariannya jika ia ingin ke luar rumah. Jika ia tidak mengenakan jilbab, ia tidak boleh ke luar rumah.

Jilbab itu disyaratkan agar diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki.  Karena Allah SWT telah berfirman:

﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)

Yakni, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya. Sebab kata min dalam ayat ini bukan li at-tab‘îd (untuk menunjukkan sebagian), tetapi li al-bayân (untuk penjelasan). 

Artinya, hendaklah mereka mengulurkan mulâ’ah (baju kurung/jubah) atau milhafah (mantel) ke bawah.

Dan juga karena telah diriwayatkan dari lbnu ‘Umar, ia menuturkan: ”Rasulullah saw pernah bersabda:

«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ» أخرجه الترمذي وقال هذا حديث حسن صحيح

“Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada Hari Kiamat.”

Ummu Salamah bertanya, “lalu, bagaimana para wanita memperlakukan ujung pakaian mereka?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah mereka ulurkan sejengkal.

”Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kaki mereka.” Rasulullah menjawab lagi, “Hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan ditambah lagi.” (HR Tirmidzî dan ia berkata ini adalah hadits hasan shahih

bahwa ayat yang mulia:

﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)

Menujukkan bahwa jilbab itu satu potongan. Kata min di sini adalah li al-bayân (untuk penjelasan) yakni hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. 

Al-idnâ`(penguluran) dinisbatkan kepada jilbab. Ini berarti bahwa jilbab itu satu potongan yang diulurkan ke bawah. Dan tidak berupa dua potong, sesuai lafazh-lafazh ayat yang mulia tersebut. Sebab al-idnâ` dinisbatkan, seperti yang kami katakan, kepada jilbab.

Jika jilbab itu dua potongan maka dua potongan itu wajib diulurkan ke kedua kaki dan dengan begitu yang satu di atas yang lain, sehingga jilbab adalah hanya potongan yang luar yang diulurkan dari leher hingga kedua kaki… Begitulah, susunan “redaksi etimologis” menegaskan bahwa jilbab itu satu potongan sebab kata al-idnâ` dinisbatkan kepada jilbab seperti yang telah kami jelaskan….

Dan tentu saja, di samping apa yang kami sebutkan berupa pengulangan kata tsawb … Dan apa yang kami jelaskan sebelum hal itu yaitu bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang dikenakan wanita di atas pakaianya yang biasa dan diulurkan sampai kedua kaki….

– Islam telah menekankan pakaian syar’iy ini sampai Islam tidak mengijinkan wanita untuk keluar jika tidak punya jilbab, tetapi ia harus meminjam jilbab dari saudarinya agar dia dapat keluar.

Jadi tidak cukup dia menutup auratnya dengan suatu pakaian, tetapi harus dengan jilbab dan kerudung dan tanpa tabarruj.

Ulama Pewaris Nabi

“ULAMA WAROSATUL ANBIYA”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنَ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. al-Imam at-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681, Ahmad di dalam Musnad-nya (5/169), ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/98), Abu Dawud no. 3641, Ibnu Majah di dalam Muqaddimah-nya, serta dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Haditsnya shahih.” Lihat kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3096, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2159, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 182, dan Shahih at-Targhib, 1/33/68)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan hal ini dalam sabdanya yang diriwayatkan Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَعِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)

  • Ciri-ciri ulama’ pewaris nabi yang pertama ialah takut kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana Firman Allah.

إنما يخشى الله من عباده العلمــؤا إن الله عزيز غفور

“….. Sesungguhnya golongan yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya ialah para ulama’. Sesungguhya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun,”

(QS. Al-Fathir: 28)

Ibnu Abbas berkata, “Sesiapa yang takut kepada Allah, maka dia adalah orang alim”.

  • Ciri kedua ialah beramal dengan segala ilmunya. Sebagaimana sebuah hadist dalam Sunan Ad-Darimi :

فَإِنَّمَا العَالِم مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ

“Sesungguhnya orang alim itu adalah orang yang beramal dengan apa yang dia ketahui.”

Sayyidina Ali berkata, “Wahai orang yang mempunyai ilmu! beramallah kamu dengannya karena sesungguhnya orang yang alim itu adalah orang yang beramal dengan ilmu yang dia ketahui, serta selaras antara ilmunya dengan amalannya”.

  • Ciri ketiga hatinya bersih daripada syirik dan maksiat, serta tidak tamak dan tidak cinta dunia.

Ibnu Umar berkata, “Tiadalah seseorang lelaki itu dianggap alim sehingga dia tidak hasad dengki kepada orang yang lebih alim daripadanya, tidak menghina orang yang kurang daripadanya serta tidak mencari dengan ilmunya upahan kebendaan”.

  • Ciri keempat ulama’ ini meneruskan tugas nabi, yaitu mengajar, mendidik, membersihkan hati umat daripada syirik dan maksiat serta berdakwah lillah dan mengajak taat perintah Allah dan Rasul-Nya,

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,

“Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul itu memberikan keputusan hukum di antara mereka hanyalah dengan mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat”. Dan hanya merekalah orang-orang yang berbahagia.” 

(QS. An Nuur [24]: 51)

 

Imam Syafi’i (Rohimahullah) pernah ditanya oleh salah satu muridnya tentang bagaimana caranya kita mengetahui pengikut kebenaran di akhir zaman yang penuh fitnah?.

Jawab beliau,

”Perhatikanlah panah-panah musuh (ditujukan kepada siapa) maka akan menunjukimu siapa pengikut kebenaran”…

Ulama yang paling dibenci dan tidak disukai orang kafir

Ulama yang paling tidak disukai orang munafik

Ulama yang keras terhadap orang kafir yang mengganggu

Ulama yang lemah lembut terhadap orang Islam

Ulama yang selaras antara ucapan dan perbuatan

Ulama yang tidak peduli dengan caci maki orang kafir sejauh ia menyuarakan kebenaran

Ulama yang jika kita memandangnya dan mendengar petuahnya semakin membuat hati kita semangat untuk lebih rajin beribadah

Semoga kita diselamatkan dari fitnah dunia dan fitnah dajjal yang sepertinya semakin dekat kemunculannya.

Wajib Menuntut Ilmu

Kewajiban Seorang Muslim dalam menuntut Ilmu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913)

 

  • Menuntut ilmu karena mengharapkan ridho Allah Swt. maka jalan menuju ke Surga dimudahkan sebab ia telah mengamalkan ilmunya.

dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

 

  • Salahsatu ciri orang yang berilmu adalah orang paling takut kepada Allah Swt. dalam perkara maksiat

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28).

 

  • Menuntut Ilmu yang Syar’i

Allah Ta’ala berfirman, 

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] : 114)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض

“Firman Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i.Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)

 

  • Salahsatu kebaikan seorang hamba yang menuntut ilmu adalah diberikan pemahaman ilmu terhadap agamanya. 

Dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim No. 1037).

Kisah Muqorib

Idul Adha kian dekat. Kian banyak orang yang mengunjungi stan hewan qurbanku.

Sebagian hanya melihat-lihat, sebagian lagi menawar dan alhamdulillah tidak sedikit yang akhirnya membeli. Aku menyukai bisnis ini, membantu orang mendapatkan hewan qurban dan Allah memberiku rezeki halal dari keuntungan penjualan.


Suatu hari, datanglah seorang ibu ke stanku. Ia mengenakan baju yang sangat sederhana, kalau tidak boleh dibilang agak kumal. Dalam hati aku menyangka ibu ini hanya akan melihat-lihat saja. Aku mengira ia bukanlah tipe orang yang mampu berqurban. Meski begitu, sebagai pedagang yang baik aku harus tetap melayaninya.


“Silahkan Bu, ada yang bisa saya bantu?” sapaku seramah mungkin

“Kalau kambing itu harganya berapa, Pak?” tanyanya sambil menunjuk seekor kambing yang paling murah.


“Itu 700 ribu Bu,” tentu saja harga itu bukan tahun ini. Kisah ini terjadi beberapa tahun yang lalu. “Harga pasnya berapa?”

Wah, ternyata ibu itu nawar juga. “Bolehlah 600 ribu, Bu. Itu untungnya sangat tipis. Buat ibu, bolehlah kalau ibu mau”


“Tapi, uang saya Cuma 500 ribu, Pak. Boleh?” kata ibu itu dengan penuh harap. Keyakinanku mulai berubah. Ibu ini benar-benar serius mau berqurban. Mungkin hanya tampilannya saja yang sederhana tapi sejatinya ia bukanlah orang miskin. Nyatanya ia mampu berqurban.


“Baik lah, Bu. Meskipun tidak mendapat untung, semoga ini barakah,” jawabku setelah agak lama berpikir. Bagaimana tidak, 500 ribu itu berarti sama dengan harga beli. Tapi melihat ibu itu, aku tidak tega menolaknya.

Aku pun kemudian mengantar kambing itu ke rumahnya. “Astaghfirullah… Allaahu akbar…” Aku terperanjat. Rumah ibu ini tak lebih dari sebuah gubuk berlantai tanah. Ukurannya kecil, dan di dalamnya tidak ada perabot mewah. Bahkan kursi, meja, barang-barang elektronik, dan kasur pun tak ada. Hanya ada dipan beralas tikar yang kini terbaring seorang nenek di atasnya. Rupanya nenek itu adalah ibu dari wanita yang membeli kambing tadi. Mereka tinggal bertiga dengan seorang anak kecil yang tak lain adalah cucu nenek tersebut.


“Emak, lihat apa yang Sumi bawa” kata ibu yang ternyata bernama Sumi itu. Yang dipanggil Emak kemudian menolehkan kepalanya, “Sumi bawa kambing Mak. Alhamdulillah, kita bisa berqurban”


Tubuh yang renta itu duduk sambil menengadahkan tangan. “Alhamdulillah… akhirnya kesampaian juga Emak berqurban. Terima kasih ya Allah…”


“Ini uangnya Pak. Maaf ya kalau saya nawarnya terlalu murah, karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk membeli kambing buat qurban atas nama Emak….” kata Bu Sumi.


Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa dalam hati, “Ya Allah… Ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan imannya begitu luar biasa”.


“Pak, ini ongkos kendaraannya…”, panggil ibu itu.

“Sudah bu, biar ongkos kendaraannya saya yang bayar”, jawabku sambil cepat-cepat berpamitan, sebelum Bu Sumi tahu kalau mata ini sudah basah karena karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hambaNya yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya.


Untuk menjadi mulia, ternyata tak harus menunggu kaya. Untuk mampu berqurban, ternyata yang dibutuhkan adalah kesungguhan. Kita jauh lebih kaya dari Bu Sumi. Rumah kita bukan gubuk, lantainya keramik. Ada kursi, ada meja, ada perabot hingga TV di rumah kita. Ada kendaraan. Bahkan, HP kita lebih mahal dari harga kambing qurban. Tapi… sudah sungguh-sungguhkah kita mempersiapkan qurban? Masih ada waktu sekitar satu bulan.


Jika kita sebenarnya mampu berqurban, tapi tak mau berqurban, hendaklah kita malu kepada Allah ketika Dia membandingkan kesungguhan kita dengan Bu Sumi. Jika kita sebenarnya mampu berqurban, tapi tak mau berqurban, hendaklah kita takut dengan sabda Rasulullah ini:


مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا


“Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berqurban namun dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim)

sumber : globalmuslim.web.id

Batas waktu BerQurban

Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah).

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

as-Sarkhasi – ulama Hanafiyah – (w. 483 H) mengatakan,

ثُمَّ يَخْتَصُّ جَوَازُ الْأَدَاءِ بِأَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ عِنْدَنَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَيَّامُ النَّحْرِ ثَلَاثَةٌ أَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا. فَإِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ مِنْ الْيَوْمِ الثَّالِثِ لَمْ تَجُزْ التَّضْحِيَةُ بَعْدَ ذَلِكَ

Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah).

Dalam hadis dinyatakan, ‘Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban.’ Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

وقت نحر الأضحية والهدي ثلاثة أيام يوم النحر ويومان بعده نص عليه أحمد

“Waktu penyembelihan qurban dan hadyu (penyembelihan di Mekah) adalah 3 hari. Hari qurban (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (al-Mughni, 3/462).

Diantara dalil pedapat pertama,

Dalil pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari.

Larangan ini pernah beliau sampaikan, ketika daerah di sekitar Madinah mengalami kekurangan bahan makanan. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Kata Salim (putra Ibnu Umar), ‘Ibnu Umar tidak pernah makan daging qurban lebih dari 3 hari.’ (HR. Ahmad 5013, Muslim 5214, Nasai 4423 dan yang lainnya).

 

Dalil kedua, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat bahwa mereka membatasi hari penyembelihan hanya sampai hari tasyrik kedua (12 Dzulhijjah).

Diantaranya Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhum.

Dan semacam ini tidak mungkin mereka sampaikan tanpa bimbingan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,

وقال : هو عن غير واحد من أصحاب الرسول الله صلى الله عليه و سلم ورواه الأثرم عن ابن عمر وابن عباس وبه قال مالك و الثوري و الأوزاعي و الشافعي و ابن المنذر

Imam Ahmad mengatakan, pendapat ini diriwayatkan lebih dari satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, as-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 3/462).

Kedua, waktu penyembelihan qurban ada 4 hari

Dimulai sejak hari qurban (10 Dzulhijjah), hingga akhir hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan  yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Imam an-Nawawi mengatakan,

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

Akhir waktu penyembelihan, keterangan Imam as-Syafii sama dengan keterangan para ulama syafiiyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih qurban di selama rentang waktu ini, siang maupun malam. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/388).

Aqiqah atau Berqurban

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz. 

Saya ingin bertanya. Manakah lebih utama, aqiqah atau ber qurban? Apakah boleh kita ber qurban dahulu sedangkan kita sejak kecil belum di aqiqahkan?

Jawaban:

Terkait dengan hukum berkurban sementara kita belum aqiqah maka perlu dikembalikan hukum aqiqah itu sendiri. Aqiqah adalah menyembelih kambing sbg rasa syukur atas kelahiran anak yang baru lahir. Satu kambing untuk anak bayi perempuan & 2 kambing utk anak laki2. Aqiqah merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebab beliau mengamalkannya ketika cucunya lahir yakni Hasan & Husain radhiyallahu ‘anhuma.

Para ulama menghukumi aqiqah kepada 3 pendapat : ada yang berpendapat wajib, sunat muakadah (yang ditekankan) &  sunat bagi yang mampu. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke-17, 14 & 21 dari kelahiran anak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya :

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522).

Bila tidak mampu pada saat itu maka para ulama ikhtilaf apakah masih berlaku aqiqah ketika sudah dewasa atau status perintahnya hilang setelah hari ke-21. 

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa aqiqah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.

Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, aqiqah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.

Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. (Ref : Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279).

Jadi dengan demikian kita dapat mengambil kesimpulan bahwa bila kita mengikuti pendapat ulama mazhab Maliki & Hambali gugur perintah pelaksanaan aqiqah & dapat mengerjakan ibadah qurban.

Dengan dalil  perintah qurban Allah SWT berfirman,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya :

“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu maka sholatlah untuk Tuhanmu  & sembelihlah kurban” (QS.Al-Kautsar:1-3).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا

Artinya :

“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Sementara bagi yang mengikuti pendapat ulama mazhab Syafi’i bila hingga belum dewasa belum beraqiqah maka hendaknya ia berkurban dahulu sebab hukum asal aqiqah adalah tanggung jawab kedua orang tuanya.

Wallahu a’lam..

Qurban TasQ

Alhamdulillah pada hari senin tanggal 12 Agustus 2019, pesantren Tasdiqul Quran telah melaksanakan penyembelihan Hewan Qurban dengan jumlah 13 ekor Domba dan 1 ekor Sapi yang berlokasi di tanah atau lahan pesantren Tasdiqul Quran yang berada di wilayah parongpong dengan akses jalan masuk gang tepat berada di depan sekolah ilmu tinggi kesehatan (STIKES).

dengan dihadiri oleh beberapa orangtua santri yang mengikuti acara penyembeilhan hewan Qurban, acara tersebut dimulai dari sambutan dari mushrif dan pimpinan pondok pesantren oleh Ust. Afifudin dan ketua pelaksana panitia Qurban oleh Ust. Rifki Ahmad Fauzi pada pukul 08.00 wib hingga 11.40 wib. Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar.

Jazakumullah khoiran katsiran kepada Muqorib yang telah menjadi jalan kebaikan untuk program Qurban. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’la membalas pahala kepada Muqorib dengan beribu ribu kebaikan di yaumil qiyamah dari setiap bulu hewan Qurban yang telah disembelih. Aaminn Allahumma Aamiin

 
IMG_0521

Laporan Qurban 2019

Donasi Qurban ditutup Pada Hari Sabtu, 10 Agustus 2019

Harga Hewan Qurban 2019

  • Sapi Berjamaah (3.200.000)
  • Domba (2.700.000)
  • Sudah termasuk biaya publikasi dan operasional

List Donatur Qurban

1). Tgl 9 Juli 2019#Qurban Sapi Jamaah#Atas nama Alya Nursyifa Kusumo binti Trisyanto Nugroho Kusumo

2). Tgl 17 Juli 2019#Qurban Sapi Jamaah#Atas nama Susilawati binti Ibrahim Zaidan

3). Tgl 18 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Fatri Yetti binti Zainal dan Keluarga

4). Tgl 22 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Sigit H. Prabowo bin Imam Handoko

5). Tgl 24 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Almarhumah Tasminah binti Sardian

6). Tgl 26 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Sulistiawati binti Almarhum H. Oma Suryadi

7). Tgl 26 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama NURAINI binti ABDUL SAMAD

8). Tgl 26 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Winursito bin Tugiri Mintoro Priyatini Wijayat

9). Tgl 29 Juli 2019#Qurban Domba#Atas nama Juliadi bin Musa Abdullah 

10). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba# Atas nama Kel. Heri Sutadanu bin Hermawan 

11). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nam PT ASA SINERGI UTAMA

12). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Sapi Jamaah#Atas nama Hanni Hadianti binti Rachmat Dipradja

13). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Keluarga Bp. Apreza Darul Putra bin Chaerudin Sjarief

14). Tgl 01 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Anna Melianawati binti Maman Saaman

15) Tgl 05 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Yuliana Sari binti H.Oma Suryadi

16) Tgl 06 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Adhitya woro puspitaningtyas binti almarhum Djoko martono

17) Tgl 06 Agustus 2019#Sapi Berjamaah#Atas nama Mutia Zahra Sugandi binti wahyudi sugandi

18) Tgl 06 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Emah Nurdiyati binti H.muhammad permana 

19) Tgl 06 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Dewi Kantjana binti Syamsudin

20) Tgl 07 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama SAVITRI binti SOEWARJO

21) Tgl 07 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama M. Andiko W.S Bin Hoerip Santoso

22) Tgl 09 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Ameliah Binti Abdul Mutholib

23) Tgl 09 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Kel. Dian laviana Binti Sugeng Hariadi

24) Tgl 09 Agustus 2019#Qurban Domba#Atas nama Muhammad Rasyid Wirawan Atharva bin Rahman Wirawan Santana

25) Tgl 09 Agustus 2019#Sapi Jamaah#Atas nama Nita Yuliawati binti Kurnia Saputra

26) Tgl 09 Agustus 2019#Sapi Jamaah#Atas nama Yana Saputra bin Kurnia Saputra

 

Data Penyaluran Hewan Qurban, 18 Agustus 2019

– 13 ekor Domba dan 1 ekor Sapi untuk pesantren Tasdiqul Quran

– 1 ekor Domba untuk masyarakat sekitar tanah Cihanjuang

– 3 ekor Domba untuk Safari Dakwah PALU

– 2 ekor Domba untuk warga masyarakat Cihanjuang

– 4 ekor Domba untuk pesantren Kalangsari Cijulang

 

TOTAL PENERIMAAN HEWAN QURBAN 1440 H

  • 23 Ekor Domba
  • 1 Ekor Sapi

Jazakumullah khoiran katsiran kepada Muqorib yang telah menjadi jalan kebaikan untuk program Qurban, Semoga Allah Subhanahu wa Ta’la membalas pahala kepada Muqorib dengan beribu ribu kebaikan di yaumil qiyamah dari setiap bulu hewan Qurban yang telah disembelih. Aaminn Allahumma Aamiin

Idul Adha 1440H

Allahuakbar, Allahuakbar…

Bergema suara takbir dikumandangkan

Kami civitas Yayasan Tasdiqul Quran & DAPA Tasdiqul Quran mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1440 H. 

Ust. Dudung Abdul Gani

 

Semoga kita dapat meneladani ketaatan total keluarga Nabi Ibrohin AS terhadap Perintah Alloh dan semoga Alloh Subhanallahu wa Ta’ala menerima ibadah Qurban kita.

Aamiin Allahumma Aamiin

 

Hikmah Qurban 1440H

Ada hikmah di setiap perintah yang Allah Subhanahu Wata’ala serukan kepada kita umatnya, meskipun jika dipandang berat menjalaninya. Begitulah perintah berqurban yang didasari kepada kisah sepasang ayah dan anak nan sholeh, nabiyullah Ibrahim dan putranya Ismail alaihi sallam.
 
Pada hakekatnya berqurban adalah wajib bagi yang mampu. Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.
 
أخبرنا الحسن بن يعقوب بن يوسف العدل ، ثنا يحيى بن أبي طالب ، ثنا زيد بن الحباب ، عن عبد الله بن عياش القتباني ، عن الأعرج ، عن أبي هريرة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من وجد سعة لأن يضحي فلم يضح ، فلا يحضر مصلانا »
 
“Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : Siapa yang memperoleh kelapangan untuk berkurban, dan dia tidak mau berkurban, maka janganlah hadir dilapangan kami (untuk shalat Ied).” [HR Ahmad, Daru qutni, Baihaqi dan al Hakim]
 
1). Qurban Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah
 
Sungguh ibadah qurban adalah salah satu pintu terbaik dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana halnya ibadah shalat. Ia juga menjadi media taqwa seorang hamba. Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa”.
 
Berqurban juga menjadi bukti ketaqwaan seorang hamba.
 
Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman:
 
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
 
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)
 
2). Sebagai sikap Kepatuhan dan Ketaaan pada Allah
 
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
 
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]
 
3). Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah
 
Ibadah qurban mendapatkan ganjaran yang berlipat dari Allah SWT, dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kabaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
 
Juga kelak pada hari akhir nanti, hewan yang kita qurbankan akan menjadi saksi.
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
 
“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dgn tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnumajah No.3117].
 
4). Membedakan dengan Orang Kafir
 
Sejatinya qurban (penyembelihan hewan ternak) tidak saja dilakukan oleh umat Islam setiap hari raya adha tiba, tetapi juga oleh umat lainnya. Sebagai contoh, pada zaman dahulu orang-orang Jahiliyah juga melakukan qurban. Hanya saja yang menyembelih hewan qurban untuk dijadikan sebagai sesembahan kepada selain Allah.
 
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
 
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [QS: al-An’am : 162-163]
 
5). Ajaran Nabiullah Ibrahim AS
 
Berkurban juga menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim – ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
 
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
 
“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” [HR. Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127]
 
6). Bukti cinta dan solidaritas umat
 
Ibadah qurban juga memiliki sisi positif pada aspek sosial. Sebagaimana diketahui distribusi daging qurban mencakup seluruh kaum muslimin, dari kalangan manapun dari kalangan fakir miskin hingga mampu sekalipun.
 
Sehingga hal ini akan memupuk rasa solidaritas umat. Jika mungkin bagi si fakir dan miskin, makan daging adalah suatu yang sangat jarang. Tapi pada saat hari raya Idul Adha, semua akan merasakan konsumsi makanan yang sama.
 
Hadits dari Ali bin Abu Thalib,
 
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
 
”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.
 
”Wallahu ‘alam bisshawab.

Keutamaan Bulan Dzulhijjah 1440H

Keutamaan 10 hari di bulan Dzulhijjah
Oleh: Ust. H. Dudung Abg.

Jemaah haji yang berbahagia, alhamdulillah kita sudah memasuki sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah, semoga Allah karuniakan kebaikan dan kebahagiaan untuk kita semua. Aamiin

Sepuluh hari awal dzulhijjah memiliki keistimewaan yang luarbiasa seperti yang digambarkan pada Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Saw. bersabda :

“Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun“.

Serta hadist dari Imam Ahmad, rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Saw bersabda :

“Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid“.

Berikut ini adalah AMALAN yang terbaik yang bisa dilakukan di 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.

1). Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi Saw:

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

“Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga“.

2). Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.

الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

“Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku“.

3). Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

“Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid“. [Hadits Riwayat Ahmad].

4). Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

“Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya” [Hadits Muttafaqun ‘Alaihi].

5). Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

6). Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta’ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما

“Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh
domba itu“. [Muttafaqun ‘Alaihi].

7). Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya“.

8). Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini.

Semoga kita diberikan rahmat dan hidayah oleh Allah Swt. Aamiin

 

Kategori Post

Jangan Melambat-lambatkan Ketaatan Kepadany-Nya

Sahabat TASQ,

Setiap orang yang berdoa pasti menginginkan agar doanya cepat-cepat dikabul. Setiap orang yang berhajat pasti menginginkan agar hajatnya segera terpenuhi.

Tentu saja, agar bisa mendapatkan kecepatan dalam pengabulan doa dan hajat, ada ikhtiar yang layak untuk kita tunaikan, apakah itu? Bersegera menyambut seruan Allah. Tidak melambat-lambatkan ketaatan kepada-Nya. Tidak menunda pelaksanaan satu ibadah apabila telah tiba waktunya.

Shalat adalah ibadah yang paling utama untuk kita jaga. Maka, siapa yang ingin dipercepat pengabulan hajatnya, tidak layak baginya untuk menunda-nunda shalat apabila telah tiba waktunya.

Di sini termasuk pula, tidak bersemangat mengambil keutamaan dalam shalat, semisal lebih memilih shaf belakang daripada shaf pertama dalam jamaah shalat. Atau, belambat-lambat datang ke masjid sehingga dia tidak mendapati shaf terdepan atau takbir imam yang pertama.

Sesungguhnya, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Suatu kaum masih saja bersikap lambat (dalam ketaatan kepada Allah) sehingga Allah akan memperlambat mereka (dari rahmat-Nya).” (HR Muslim)

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Menjadi Selebritis Surga

Sahabat RSQ,

Adakah yang mau menjadi wanita penghuni surga? Pasti semua mau, kecuali mereka yang tidak percaya akan adanya akhirat. Tentu saja, di antara jalan menjadi wanita ahli surga adalah mengenal dan mengidolakan para wanita selebritis surga.

Siapakah mereka? Di antaranya adalah Hanna istrinya Imran, Maryam anaknya Imran, Asiyah binti Mujahim, Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, dan Fathimah binti Muhammad saw. Bukankah kita akan dikumpulkan dengan idola-idola kita? Lalu bagaimana mungkin mengidolakan mereka kalau kenal pun tidak?

Maka, siapa mencita-citakan surga, dia layak untuk mengenal dan meneladani akhlak-akhlak para pemuka surga saat mereka hidup. Sebab dari merekalah kita bisa belajar bagaimana menjadi hamba Allah yang tulus, istri yang taat, anak yang berbakti, atau sosok ibu yang lembut lagi menyenangkan.

Mumpung bulan Ramadhan masih membersamai kita, tafakuri dan pelajarilah kehidupan tokk-tokoh besar ini. Lalu, berdoalah kepada Allah Ta’ala agar kelak kita bisa berjumpa dan membersamai mereka di surga.

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 tasdiqulquran.or.id/social-media

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Sebaik-Baik Istighfar

Sahabat TASQ,

Syaikh Dr. Ahmad Farid, dalam Tazkiyatun Nafs menyebutkan bahwa sebaik-baik istighfar adalah (1) yang dimulai dengan pujian kepada Allah Ta’ala, lalu (2) disertai pengakuan akan dosa, setelah itu baru (3) memohon ampun kepada-Nya. Dan, ketiga hal ini hadir dalam lafaz sayyidul istighfar.

Allâhumma annta rabbî lâ ilâha illâ annta, khalaqtanî wa anâ ‘abduka wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu. A’ûdzu bika min syarri mâ shana’tu. Abu-u laka bi ni’matika ‘alayya, wa abu-u bi dzambî, fagh-firlî fa innahû lâ yagh-firudz-dzunûba illâ anta.

“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku kepada-Mu (untuk senantiasa mentauhidkan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku).

Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang aku perbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Maka, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang (kuasa) mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR Al-Bukhari)

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Orangtua Kita, Ladang Pahala Terbesar di Dunia

Sahabat RSQ,

Di antara keberuntungan seorang Muslim adalah manakala kedua orangtuanya masih hidup sehingga dia bisa berbuat baik kepadanya. Dan, berbuat baik kepada orangtua adalah sebaik-baik amal dan semulia-mulianya perbuatan.

Bertebaran ayat Al-Quran dan Al-Hadits termasuk pula perkataan para ulama yang menjelaskan hal ini, termasuk cara-cara yang dpaat kita lakukan untuk berbuat baik kepada mereka.

Ada satu nasihat bagus dari Al-Hafizh Ibnul Jauzi. Beliau mengatakan, “Jika engkau mencintai anakmu secara fitrah, maka cintailah kedua orangtuamu secara syar’i. Jagalah akar niscaya cabang akan berbuah.

Ingatlah kasih sayangnya kepadamu dan pemeliharaannya yang luar biasa dari awal dan akhir. Bersedekahlah untuk mereka jika sudah tiada. Mintakan pula mereka ampunan dan lunasi utang-utangnya.” (Al-Hafizh Ibnul Jauzi, At-Tabshirah, 1/193)

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Jangan Mencari Kebahagiaan dalam Kemaksiatan

Sahabat TASQ

Kalau ingin bahagia, lapang dan tenang di dada, carilah dalam ketaatan bukan dalam kemaksiatan. Sesungguhnya, Allah adalah pemilik kebahagiaan, kebaikan dan semua keutamaan, baik untuk urusan dunia maupun akhirat.

Maka, siapa ingin mendapatkan semua keutamaan itu, layak baginya untuk mendekati Allah dengan menunaikan aneka amal yang dicintai-Nya, sehingga Dia ridha untuk kemudian menganugerahkan apa yang kita inginkan.

Allah simpan ketenangan dan bahagia dalam shalat, maka tunaikan dan jagalah shalat dengan sebaik-baik penunaian dan penjagaan.

Allah simpan ketenangan dan kebahagiaan dalam Al-Quran, maka dekati terus Al-Quran. Jangan tinggalkan dia walau hanya sehari, entah dengan membaca, menghapal atau mentadabburinya.

Demikian halnya dengan berderma, menolong orang yang kesusahan, memuliakan orangtua dan guru, dan sejenisnya. Itu semua adalah sarana yang akan menyampaikan seorang hamba pada kebahagiaan yang hakiki.

Simaklah apa yang dinasihatkan oleh Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr, “Kebahagiaan hanya ada di tangan (dalam genggaman Allah), maka dia tidak akan bisa diraih kecuali dengan ketaatan.”

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,


📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 tasdiqulquran.or.id/social-media

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Mesin Penggugur Dosa di Rumah Kita

Sahabat RSQ,

Berbahagialah para wanita yang masih diberi kesempatan untuk melayani suami dan anak-anaknya, sesibuk dan sesulit apapun. Sesungguhnya, ada banyak kebaikan yang akan didapatkan sebagai imbalan. Salah satunya adalah digugurkannya dosa-dosa manakala dia sabar menjalaninya.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang Muslim tertimpa suatu kelelahan, atau penyakit, atau kehawatiran, atau kesedihan, atau gangguan, bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapuskan dosa-dosa karenanya.” (HR Al-Bukhari, No. 5642 dan Muslim, No. 2573)

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarah Riyadush Shalihin), balasan minimal bagi seorang yang terkena musibah, kesusahan, kesedihan dan sejenisnya (termasuk di dalamnya wanita yang kelelahan dalam menjalankan kewajibannya) adalah Allah akan menghapuskan dosa-dosanya.

Apabila dia bersabar dan mengharapkan pahala dari kesusahan tersebut, dia akan mendapatkan tambahan kebaikan dan pahala. Adapun puncaknya adalah surga dengan segala kenikmatannya.

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 tasdiqulquran.or.id/social-media

Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Shalat dan Keberuntungan Hidup

Sahabat TASQ,

Shalat adalah kunci kebahagiaan dan keberuntungan dalam hidup. Maka, perbaharui terus shalat kita dengan mempelajari ilmunya, mencintai kehadirannya, dan menjadikannya sebagai bagian dari hidup dan mati kita.

Cukuplah janji Allah Ta’ala sebagai janji dan bukti, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS Al-Mu’minûn, 23:1-2)

#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,

#INFORMASI TAUSIYAH HARIAN

📲HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

Semoga informasi ini bermanfaat ya.